Pengertian Perusahaan
Perusahaan
adalah suatu organisasi atau lembaga yang menggabungkan faktor-faktor
produksi untuk menghasilkan barang atau jasa. Berdasarkan dari arti perusahaan
tersebut maka dapat dijelaskan bahwa suatu organisasi disebut perusahaan
apabila memenuhi syarat-syarat yang diantaranya seperti dibawah :
Syarat-Syarat Perusahaan
Suatu
organisasi dapat dikatakan perusahaan apabila telah memenuhi akan syarat-syarat
dari sebuah perusahaan. Berikut ini adalah syarat-syarat perusahaan seperti:
1. Bentuk kepemilikan yakni dapat dimiliki satu orang atau
beberapa orang.
2. Ada pengolahan atau penggabungan faktor-faktor produksi.
3. Ada tempat yang berupa pabrik, bengkel dan atau sebidang tanah.
4. Bertujuan menghasilkan barang dan atau jasa.
2. Ada pengolahan atau penggabungan faktor-faktor produksi.
3. Ada tempat yang berupa pabrik, bengkel dan atau sebidang tanah.
4. Bertujuan menghasilkan barang dan atau jasa.
Jenis-Jenis Perusahaan
Didalam
suatu perusahaan terdapat bermacam-macam jenis dan type perusahaan sesuai
dengan bidang yang dikerjakan. Berikut ini akan di jelaskan jenis-jenis
perusahaan dan type perusahaan sesuai dengan bidang yang dikerjakan,
sepertiberikut
1. Perusahaan Ekstraktif
Perusahaan ekstraktif adalah suatu perusahaan yang bergerak pada bidang pencarian bahan yang disediakan oleh alam.
2. Perusahaan Agraris
Perusahaan agraris adalah suatu perusahaan yang proses kegiatannya mengolah tanah untuk memproduksi hasil-hasil bumi yang berguna bagi masyarakat.
3. Perusahaan Perdagangan (Perniagaan)
Perusahaan perdagangan atau disebut juga dengan perusahaan perniagaan adalah suatu perusahaan yang bergerak pada bidang tukar-menukar dan atau jual-beli barang.
4. Perusahaan Industri
Perusahaan industri adalah suatu perusahaan yang mengubah bentuk bahan mentah dan kemudian mengolah bahan mentah tersebut menjadi barang jadi atau barang setengah jadi.
5. Perusahaan Jasa
Perusahaan jasa adalah suatu perusahaan yang bergerak pada bidang pelayanan jasa (service) kepada konsumen, klien, dan atau langganan dengan memiliki tujuan agar dapat memperoleh pendapatan berupa imbalan jasa.
Perusahaan ekstraktif adalah suatu perusahaan yang bergerak pada bidang pencarian bahan yang disediakan oleh alam.
2. Perusahaan Agraris
Perusahaan agraris adalah suatu perusahaan yang proses kegiatannya mengolah tanah untuk memproduksi hasil-hasil bumi yang berguna bagi masyarakat.
3. Perusahaan Perdagangan (Perniagaan)
Perusahaan perdagangan atau disebut juga dengan perusahaan perniagaan adalah suatu perusahaan yang bergerak pada bidang tukar-menukar dan atau jual-beli barang.
4. Perusahaan Industri
Perusahaan industri adalah suatu perusahaan yang mengubah bentuk bahan mentah dan kemudian mengolah bahan mentah tersebut menjadi barang jadi atau barang setengah jadi.
5. Perusahaan Jasa
Perusahaan jasa adalah suatu perusahaan yang bergerak pada bidang pelayanan jasa (service) kepada konsumen, klien, dan atau langganan dengan memiliki tujuan agar dapat memperoleh pendapatan berupa imbalan jasa.
Faktor-Faktor Dalam Pendirian Perusahaan
Dibawah ini adalah beberapa
faktor-faktor yang harus di pertimbangkan sebelum mendirikan sebuah perusahaan.
Adapun faktor-faktor tersebut yakni sebagai berikut :
1. Badan hukum dan badan usaha yang akan dipilih.
2. Jenis usaha yang akan dijalankan.
3. Sarana produksi.
4. Pemasaran hasil produksi.
5. Lokasi badan usaha.
1. Badan hukum dan badan usaha yang akan dipilih.
2. Jenis usaha yang akan dijalankan.
3. Sarana produksi.
4. Pemasaran hasil produksi.
5. Lokasi badan usaha.
Aspek legal yang diperlukan untuk
medirikan usaha
1. Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Nomor Pokok
Wajib Pajak ini biasa disingkat dengan NPWP adalah nomor yang diberikan
kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana
dalam administrasi
perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau
identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Setiap Wajib
Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada
kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal
atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib
Pajak.
Fungsi NPWP:
a.
Sarana dalam administrasi
perpajakan.
b.
Tanda pengenal diri atau Identitas
Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
c.
Dicantumkan dalam setiap dokumen
perpajakan.
d.
Menjaga ketertiban dalam pembayaran
pajak dan pengawasan administrasi perpajakan.
2.
Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
Surat Izin
Usaha Perdagangan, yang biasa disebut SIUP, adalah Surat
Izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan.
Setiap
perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang
melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh SIUP yang diterbitkan
berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Republik
Indonesia.
a.
Jenis SIUP
·
SIUP MIKRO: SIUP yang dapat
diberikan kepada Perusahaan Perdagangan Mikro, dengan modal dan kekayaan bersih
seluruhnya tidak lebih dari Rp. 50 Juta.
·
SIUP KECIL: wajib dimiliki oleh
Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya
sebesar Rp. 50 Juta sampai dengan Rp. 500 Juta, tidak termasuk tanah dan
bangunan tempat usaha
·
SIUP MENENGAH: wajib dimiliki oleh
Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya
sebesar Rp. 500 Juta sampai dengan Rp. 10 Milyar, tidak termasuk tanah dan
bangunan tempat usaha
·
SIUP BESAR: wajib dimiliki oleh
Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya
lebih Rp. 10 Milyar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
Kegunaan kepemilikan Surat Izin
Usaha Perdagangan adalah sebagai berikut:
·
Sebagai
alat pengesahan yang di berikan oleh pemerintah, sehingga dalam kegiatan usaha
tidak terjadi masalah perizinan.
·
Dengan
memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan dapat memperlancar perdagangan ekspor dan
impor
·
Sebagai
syarat untuk mengikuti kegiatan lelang yang di selenggarakan oleh pemerintah.
3. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak (SPT PAJAK)
Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib pajak digunakan
untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan
kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Fungsi SPT adalah:
a. Wajib Pajak PPh
·
Sebagai
sarana WP untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak
yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:
·
pembayaran
atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri atau melalui pemotongan
atau pemungutan pihak lain dalam satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak;
·
penghasilan
yang merupakan objek pajak dan atau bukan objek pajak;
·
harta
dan kewajiban;
·
pemotongan/
pemungutan pajak orang atau badan lain dalam 1 (satu) Masa Pajak.
b. Pengusaha Kena Pajak
·
Sebagai
sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah PPN dan
PPnBM yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:
·
pengkreditan
Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran;
·
pembayaran
atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh PKP dan atau melalui
pihak lain dalam satu masa pajak, yang ditentukan oleh ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
c. Pemotong/ Pemungut Pajak
Sebagai sarana untuk melaporkan dan
mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkan.
4.
Akta Notaris
Akta Notaris adalah
dokumen resmi yang dikeluarkan oleh notaris menurut
KUH Perdata pasal 1870 dan HIR pasal
165 (Rbg 285) yang mempunyai kekuatan pembuktian mutlak dan mengikat. Akta
Notaris merupakan bukti yang sempurna sehingga tidak perlu lagi dibuktikan
dengan pembuktian lain selama ketidakbenarannya tidak dapat dibuktikan.
Berdasarkan KUH Perdata pasal
1866 dan HIR 165, akta notaris merupakan alat bukti tulisan atau surat pembuktian
yang utama sehingga dokumen ini merupakan alat bukti persidangan yang memiliki
kedudukan yang sangat penting.[1]
Akta-akta yang boleh dibuat oleh Notaris :
1.
Pendirian Perseroan Terbatas (PT),
perubahan juga Risalah Rapat Umum Pemegang Saham.
2.
Pendirian Yayasan
3.
Pendirian Badan Usaha - Badan Usaha
lainnya
4.
Kuasa untuk Menjual
5.
Perjanjian Sewa Menyewa, Perjanjian
Jual Beli
6.
Keterangan Hak Waris
7.
Wasiat
8.
Pendirian CV termasuk perubahannya
9.
Pengakuan Utang, Perjanjian Kredit
dan Pemberian Hak Tanggungan
10.
Perjanjian Kerjasama, Kontrak Kerja
11.
Segala bentuk perjanjian yang tidak
dikecualikan kepada pejabat lain
5. TDP
(Tanda Daftar Perusahaan)
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau
berdasarkan ketentuan undang-undang atau peraturan-peraturan pelaksanaannya,
dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan
oleh pejabat yang berwenang.
Setiap perusahaan wajib memiliki Tanda Daftar Perusahaan
(TDP) baik berbentuk badan hukum, koperasi, perorangan, dll.
Setiap perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT),
Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), Firma (Fa), Perorangan, dan Bentuk Usaha
Lainnya (BUL), termasuk Perusahaan Asing dengan status Kantor Pusat, Kantor
Tunggal, Kantor Cabang, Kantor Pembantu, Anak Perusahaan, Agen Perusahaan, dan
Perwakilan Perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan.
Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus
perusahaan, atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberi surat kuasa.
Tanda Daftar Perusahaan berlaku selama Perusahaan tersebut
masih beroperasi dan wajib didaftarkan ulang setiap 5 (lima) tahun.
Perusahaan yang dikecualikan dari Wajib Daftar Perusahaan
adalah:
·
Setiap perusahaan yang berbentuk
jawatan (Perjan).
·
Perusahaan kecil perorangan yang
tidak memerlukan izin usaha
Dasar
Hukum:
·
Undang-undang Republik Indonesia No.
3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan
·
Peraturan Daerah Kabupaten Sleman
No. 14 tahun 2002 tentang Wajib Daftar Perusahaan.
·
Surat Keputusan Menperindag
No:596/MPP/Kep/9/2004 tentang Standart Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan
Seminar Gerald Abraham
Salah satu seminar Gerald
Abraham salah seorang penasehat bisnis pada sebuah firma hukum, juga pemilik
dan direktur sebuah konsultan keuangan di tahun 2006, berisi tentang menjadi
sukses dengan memahami 9 aspek penting sebelum memulai usaha.
1. Memahami konsep produk atau
jasa secara baik
Sebelum memulai suatu
usaha maka hal yang terpenting adalah pemahaman kita akan konsep produk atau
jasa yang akan menjadi bisnis inti. Kita perlu memahami bukan hanya secara
teknis produksi tetapi juga pasar dan prospek mulai daripada lingkungan yang
terkecil kepada lingkungan yang terbesar. Dalam topik ini dibahas secara
menyeluruh aspek-aspek yang penting dalam melakukan analisa atas kelayakan dan
prospek produk termasuk produk-produk yang sama sekali baru dengan melihat sisi
human behavior, kebutuhan pasar dan lainnya.
2. Membuat visi dan misi bisnis
Setiap orang yang mau
memulai bisnis harus mengetahui visi dan misi yang akan menjadi panduan
seseorang untuk tetap fokus kepada tujuan bisnis dan organisasi yang awal.
Seringkali suatu usaha pada saat mulai berkembang pada tahap berikutnya
mengalami kegagalan karena organisasi tersebut tidak memfokuskan diri kepada
peningkatan kemajuan bisnis awal tetapi terlalu banyak mencoba mengembangkan bidang
usaha lain yang baru. Dalam topik ini setiap orang akan belajar bagaimana
membuat visi dan misi dalam kaitannya dengan latar belakang pribadi dan
pengetahuan usaha yang akan anda rintis.
3. Perlunya winning, positive dan
learning attitude untuk menjadi sukses
Sikap mental merupakan
kunci keberhasilan atas usaha anda selain daripada pemahaman usaha anda. there
is no over night success sesuatu yang harus dicamkan daripada setiap calon
“entrepreneur” karena dibutuhkan waktu, sikap tidak menyerah, proses belajar
secara kesinambunga, dan melihat permasalahan secara positif yang tidak membuat
anda menjadi patah semangat namun melihat setiap peluang dan belajar atas
setiap kegagalan.Anda akan belajar untuk mengembangkan sikap-sikap diatas untuk
menjadi “bisnis entrepreneur” yang sukses.
4. Membuat perencanaan dan
strategi bisnis yang efektif akan menghindari usaha daripada risiko bisnis dan
keuangan.
Secara statistik hampir
seluruh kegagalan bisnis kecil dan menengah disebabkan karena tidak adanya atau
kurang efektifnya perencanaan bisnis yang anda buat. Asumsi-asumsi seperti
kapasitas produksi, tingkat utilisasi produksi, proyeksi kenaikan harga dan
biaya dan aspek lainnya dalam perencanaan bisnis haruslah menggambarkan secara
akurat realitas pasar atau praktek yang ada dalam suatu industri. Sistematika
perhitungan dan proyeksi pendapatan dan biaya harus dibuat secara tepat
sehingga membantu setiap calon pengusaha untuk menghitung secara akurat
kebutuhan modal investasi dan modal kerja termasuk struktur biaya untuk
persiapan awal, tahap percobaan, produksi secara komersial, inventori,
distribusi, pemasaran, administrasi, sumber daya manusia dan juga komponen
pendapatan usaha yang terdiri dari pendapatan inti dan tambahan. Pemahaman yang
baik atas hal ini juga akan membantu calon entrepreneur untuk dapat
mengindentifikasi potensi resiko bisnis, manajemen dan keuangan dan membuat
langkah-langkah pengendalian untuk dapat menghindari setiap resiko tersebut.
5. Pengetahuan dasar manajemen,
organisasi dan sistem akan menghindari usaha daripada risiko manajemen.
Setiap usaha dari yang
paling kecil sekalipun membutuhkan manajemen yang baik untuk memastikan proses
pemasaran, produksi, distribusi dan penjualan berlangsung dengan baik. Sistem
manajemen yang buruk akan mengakibatkan adanya biaya yang tidak perlu seperti
bahan baku yang terbuang, pekerja yang tidak produktif karena pengawasan yang
tidak efektif dan deskripsi pekerjaan yang tidak jelas, koordinasi dan
komunikasi antar pegawai yang tidak efektif sehingga banyak keputusan yang
terlambat, perekrutan pegawai yang tidak efektif sehingga banyak pegawai yang
keluar masuk dan membuang banyak waktu dan biaya, pelatihan yang tidak baik
sehingga produktivitas pegawai yang rendah dan masih banyak lagi permasalahan
organisasi. Dalam topik ini kami akan memberikan pengetahuan dasar dan
aspek-aspek yang sangat penting yang harus dipelajari oleh calon bisnis
entrepreneur untuk menghindari resiko manajemen yang dapat menyebabkan
kegagalan usaha.
6. Optimalisasi sumber daya manusia
maka 50% usaha Anda sudah berhasil.
Sumber Daya Manusia atau
SDM merupakan salah satu kunci keberhasilan usaha yang sangat penting. Banyak
pakar yang menyadari bahwasanya untuk memulai usaha seringkali apabila kita
merekrut pegawai yang tepat dan berpotensi sangat baik dapat menutup kelemahan
manajemen, organisasi dan sistim dalam jangka pendek. Dengan SDM yang tepat
maka kita sudah setengah jalan untuk menjadi sukses. Topik ini akan membantu
kita untuk memahami kriteria pegawai yang baik dan sesuai dengan kebutuhan
usaha, manajemen SDM secara umum termasuk sistim penilaian kinerja pegawai
sehingga setiap pegawai akan merasa puas dan juga bagaimana memotivasi pegawai
baik secara psikologi umum maupun dengan sistim insentif untuk mengoptimalkan
kinerja pegawai.
7. Mengapa kreativitas,
kepemimpinan dan proses pembuatan keputusan sangat penting?
Dalam memulai usaha
umumnya setiap calon entrepreneur akan mengalami banyak permasalahan dan
krisis. Banyak kegagalan terjadi karena kurangnya kreativitas, kepemimpinan dan
pembuatan keputusan yang tepat untuk mencari solusi yang baik. Kreativitas
seperti “thinking outbox” atau kemampuan melakukan analisa permasalahan di luar
pemahaman yang sudah ada dan mencari alternatif solusi yang kreatif akan sangat
membantu usaha anda untuk berhasil. Kreativitas juga akan sangat membantu anda
untuk menyesuaikan produk-produk anda agar dapat diterima oleh pasar dan juga
melihat berbagai peluang dalam membangun usaha anda. Kepemimpinan sangat
penting dalamkrisis untuk membuat setiap pegawai dan semua orang yang terlibat
dalam usaha anda percaya bahwasanya anda tidak panik, menjadi tempat last
resort solusi atas semua permasalahan dan menjadi panutan. Proses Pembuatan
Keputusan akan membantu anda dalam mencari alternatif solusi dan memilih yang
terbaik untuk usaha dan organisasi anda. Dalam topik ini anda akan mendapatkan cara-cara
mengembangkan kreativitas usaha anda, ciri-ciri kepemimpinan yang cocok dengan
latar belakang pribadi anda dan bagaimana proses yang benar dalam membuat
keputusan dalam setiap permasalahan.
8. Pengetahuan dasar pengelolaan
keuangan dan pembiayaan
Pemahaman atas aspek ini
adalah sangat penting dalam perkembangan usaha anda. Seringkali produksi
terganggu karena pengelolaan keuangan yang tidak baik seperti kekurangan dana
untuk pembelian bahan baku, alat-alat produksi dan lainnya. Dalamtopik ini akan
dibahas pengetahuan dasar atas cash flow atau arus kas yang seperti darah dalam
tubuh manusia, biaya pendanaan, pembiayaan modal kerja dan investasi, struktur
modal, aset perusahaan, penyertaan modal dan lainnya.
9. Pemasaran, pelayanan dan
product brand
Pemasaran merupakan ujung
tombak keberhasilan penjualan produk atau jasa. Sebaik apapun produk atau jasa
tanpa pemasaran yang baik maka akan sangat sukar untuk meningkat penjualan dan
keuntungan usaha. Di lain pihak tanpa pelayanan yang baik kepada pelanggan maka
akan sangat sukar suatu usaha untuk memperoleh pelanggan yang loyal yang
merupakan kunci perkembangan usaha. Dengan pelanggan yang loyal maka pekerjaan
pemasaran akan lebih mudah karena pelayanan yang baik akan menciptakan product
brand yang baik kepada calon pelanggan baru. Dalam topik ini akan dibahas
secera menyeluruh semua aspek penting dalam membuat strategi pemasaran,
identifikasi pelayanan yang dibutuhkan pelanggan dan bagaimana menciptakan
product brand dan efeknya kepada keberhasilan usaha.